Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang. |
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengaku semua ini dapat diberlakukan. Apalagi pertimbangan atas proteksi tunjangan tersebut, tetap menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Salah satu yang jadi penilaian yaitu pengisian ketidakhadiran melalui aplikasi E-Panrita. Selain itu UPTD juga akan mengevaluasi setiap bulan ketidakhadiran guru yang ada di sekolah.
"Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang. Regulasinya sementara disusun, termasuk soal besaran tunjangan yang dipotong," kata Irman yang kutip dari JPNN (13/11/17).
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muh Ramli Rahim merespons faktual adanya rencana pemotongan tersebut. Kata dia, khusus untuk tunjangan pakasi memang ditujukan untuk kinerja guru. Namun, untuk tunjangan seritifkasi, ia beropini itu berlaku nasional aturannya sehingga tidak perlu hukum pemotongan untuk tunjangan tersebut. (Baca: Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online)
Advertisement