Program sertifikasi guru melalui PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. |
Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui aktivitas pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program Studi PPG merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional.
Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi yakni penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana yakni penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Buku Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi aktivitas PPG di LPTK. Buku anutan ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian sampai penilaian pelaksanaan aktivitas PPG di LPTK.
Advertisement