Info Terbaru 2022

Seribu Honorer Mogok Mengajar Alasannya Tak Digaji

Seribu Honorer Mogok Mengajar Alasannya Tak Digaji
Seribu Honorer Mogok Mengajar Alasannya Tak Digaji
Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji
Aksi ini dipicu alasannya ialah honor mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan.
Sekitar seribu lebih guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur mogok mengajar. Aksi ini dipicu alasannya ialah gaji mereka yang bersumber dari dana proteksi operasional sekolah (BOS) tidak dicairkan.

Mendengar kabar tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta Pemkab Jember segera menuntaskan kasus ini. Ia menyampaikan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri.

Syaratnya, harus mempunyai surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. Muhadjir mengakui pemda berat untuk mengeluarkan surat penugasan itu alasannya ialah khawatir suatu ketika surat itu dibentuk bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.

Menurut Mendikbud menyerupai yang lansir dari JPNN (25/10/17), kekhawatiran menyerupai itu dapat dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru honorer menciptakan surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi guru PNS.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke kawasan dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar honor guru honorer, tidak dapat serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapat surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD ialah Rp 800 ribu/siswa/tahun dan di jenjang Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun. Sesuai aturan, penggunaan dana BOS untuk honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90