Info Terbaru 2022

Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
Pemberian TPG dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai.
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi bentuk positif Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen mengamanatkan biar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan tunjangan TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru

TPG masih diberikan merata, ialah sebesar satu kali honor tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, tunjangan TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru. Tunjangan yang semenjak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, training karir, dan penghargaan serta proteksi yang diberikan. Jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapat tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan proteksi hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Jika kompetensi yang dinilai melalui UKG kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melaksanakan peningkatan kompetensi. Dengan pengukuran menyerupai ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa membuatkan kompetensi diri.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90