Info Terbaru 2022

Tidak Punya Akta Pendidik Tak Dapat Jadi Pns

Tidak Punya Akta Pendidik Tak Dapat Jadi Pns
Tidak Punya Akta Pendidik Tak Dapat Jadi Pns
Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Kaprikornus PNS Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Kaprikornus PNS
Aspek ini harus menjadi perhatian pemda jika ingin mengangkat guru.
Daerah yang merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru, harus mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Salah satu syarat utama ialah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda jika ingin mengangkat guru. Ada baiknya semenjak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata yang lansir dari laman JPNN (24/05/17).

Pranata berharap, para kepala tempat menunjukkan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan contoh koordinasi untuk training kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.

Perlu diketahui, untuk mendapat akta pendidik atau biasa dikenal sertifikasi guru didapat melalui dua jalur yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Serifikasi guru melalui contoh PLPG hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen diterbitkan.

Sedangkan untuk mengikuti PPG sanggup dilalui melalui 2 cara yaitu PPG kegiatan Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan PPG Jalur Umum. PPG SM­3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang gres lulus untuk mengajar di tempat 3T selama 1 tahun. Setelah mengabdi di tempat 3T mereka mendapat beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang buku, dan asrama ditanggung oleh masing­-masing LPTK penyelenggara.

Baca: Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD

Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat sehabis 2005. Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan perguruan tinggi ialah Rp 7 juta per semester.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90