Tidak semua guru yang bersertifikasi akan mendapatkan proteksi profesi. Guru harus dinilai berdasarkan dengan kinerja. |
"Tahun 2007 itu diberi proteksi profesi harapannya semoga kualitas jadi bagus. Ternyata ya nggak mutu-mutu," kata Muhadjir yang kutip dari Jawa Pos (03/02/17).
Saat ini dari total jumlah guru yang mencapai 733 ribu ada sekitar 66 persen guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Itu artinya, ada sekitar 483.780 pendidik yang mendapatkan proteksi dibayarkan per triwulan ini.
Ketika pemerintah mencanangkan kegiatan proteksi profesi guru pada 10 tahun lalu, tidak terlampau repot untuk urusan pembayaran proteksi guru. Karena hanya ada sedikit guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
Namun, untuk ketika ini kondisinya sudah berbeda. Sekarang, berdasarkan Muhadjir, sudah ada sekitar 66 persen guru yang berhak mendapatkan proteksi profesi. Sehingga negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 64 triliun.
"Waktu 2007, negara nggak repot alasannya ialah hanya ada sekian persen guru yang mendapatkan tunjangan. Negara perlu mengalokasikan Rp 7 triliun. Sekarang ada Rp 64 triliun yang harus dialokasikan," tegas Muhadjir.
Maka dari itu, tahun depan tidak semua guru yang bersertifikasi akan mendapatkan proteksi profesi. Muhadjir mengeluarkan kebijakan bahwa guru harus dinilai berdasarkan dengan kinerja. Sehingga lebih obyektif dalam hal penilaian.
"Jadi nggak mesti yang punya akta profesi mendapatkan tunjangan. Ada seleksi lebih ketat. Makanya harus benar-benar meningkatkan kinerja," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Advertisement