Info Terbaru 2022

Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Gres Kelas 1 Sd

Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Gres Kelas 1 Sd
Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Gres Kelas 1 Sd
Syarat Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas  Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD
Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 SD tidak dilakukan tes calistung. Seleksi dengan urutan prioritas usia dan jarak rumah ke sekolah.
Dengan berakhirnya tahun pelajaran 2016/2017 maka dilanjutkan untuk penerimaan peserta didik (siswa) gres tahun pelajaran 2017/2018. Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa disingkat PPDB yaitu penerimaan siswa gres untuk kelas 1 SD (SD).

Telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru. Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diatur syarat penerimaan siswa gres untuk SD, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:

a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan

b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu pada Pasal 11 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dijelaskan seleksi calon peserta didik gres kelas 1 SD dan sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas, yaitu: usia calon peserta didik gres dan jarak kawasan tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.

Selanjutnya, ditegaskan pada pasal 11 ayat 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 bahwa dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi.

Baca: Ini Waktu yang Tepat Anak Mulai Belajar Calistung

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90