Info Terbaru 2022

Syarat Pengusulan Sk Bupati Untuk Guru Honorer

Syarat Pengusulan Sk Bupati Untuk Guru Honorer
Syarat Pengusulan Sk Bupati Untuk Guru Honorer
Pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer
Ppendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer.
Suarat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangat penting alasannya merupakan sebagai salah satu syarat mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu bila telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya sanggup dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dasar dari sumbangan SK Bupati/Walikota bagi guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca: Guru Honorer Bisa Ikuti Sertifikasi, Ini Syaratnya

Salah satu tempat yang melaksanakan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. Berikut persyaratan dengan ketentuannya:

1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat menjadi guru honor.

2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:

1) Daftar ajuan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK tamat yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90