Info Terbaru 2022

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Pengangkatan jabatan fungsional melalui adaptasi (inpassing) merupakan amanah Permenpan-RB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 perihal penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui adaptasi (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan adaptasi (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun menurut jenjang jabatan. Pengisian data permintaan sanggup dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional sanggup didownload di sini.

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk menawarkan pinjaman profesi, tetapi untuk memutuskan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya yaitu guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan.

Guru dimaksud yaitu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah tempat dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan
4. Telah mempunyai NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan perihal pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90