Info Terbaru 2022

Sk Peserta Santunan Profesi Guru Tahun 2017

Sk Peserta Santunan Profesi Guru Tahun 2017
Sk Peserta Santunan Profesi Guru Tahun 2017
Lampiran nama-nama peserta SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.
Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut SKTP semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sudah diterbitkan. SKTP ini berlaku untuk enam bulan atau satu semester sebagai dasar pembayaran proteksi guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) dan triwulan II (April, Mei, dan Juni). Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK.

Nominasi peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) diambil datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah valid. Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS proteksi profesi ditransfer eksklusif oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.

Cara Cek SKTP di Lembar Info Data GTK Tahun 2017

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik arahan kombinasi angka dan abjad (captcha), terakhir klik “Login”.

nama peserta SK Tunjangan Profesi Guru  SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017
Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK
Besaran proteksi profesi bagi guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok. Sedangkan guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan dan bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000, per bulan. Penyalurannya dilaksanakan di selesai triwulan.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90