Info Terbaru 2022

Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Pada awal acara berguru para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Pada awal acara berguru para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, acara berguru di seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun pemikiran 2017/2018, diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan.

Antara lain, pada awal acara berguru para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Sedangkan pada simpulan acara berguru ditutup dengan menyangikan lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.

Baca: Program 15 Menit Membaca Buku Sebelum Pelajaran

"Siswa yang memimpin lagu dan doa juga harus bergantian, jangan hanya dipimpi oleh ketua kelas. Hal ini penting dilakukan untuk melatih jiwa kepemimpinan pada anak sedini mungkin," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (28/04/17).

Mendikbud sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan pada pemerintah daerah. Berdasarkan SE tersebut, maka untuk pendidikan dasar, acara berguru yang dilaksanakan harus 70 persen menekankan pada pendidikan huruf dan 30 persen ilmu pengetahuan.

Selain itu, mulai tahun pemikiran 2017/2018 mendatang, guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem bimbing dilarang lagi semata-mata diisi dengan pinjaman mata pelajaran di ruang kelas. Pendidikan diisi dengan acara yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan huruf siswa.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90