Info Terbaru 2022

Pgri Dukung Kebijakan Guru Di Sekolah 8 Jam

Pgri Dukung Kebijakan Guru Di Sekolah 8 Jam
Pgri Dukung Kebijakan Guru Di Sekolah 8 Jam
 Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia  PGRI Dukung Kebijakan Guru di Sekolah 8 Jam
PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tidak mempermasalahkan penambahan jam kerja guru di sekolah yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. Mulai tahun 2017, nantinya guru wajib ada di sekolah selama 8 jam.

"PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari‎," kata Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi yang kutip dari JPNN (10/11/16).

Mereka mendapatkan jikalau jam kerja menjadi 8 jam, dengan catatan, pengaturan kiprah dan kewajiban guru harus jelas. Karena guru tidak hanya mengajar tapi juga mengerjakan kiprah administrasi.

Baca juga: Siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama akan Libur pada Sabtu-Minggu

"Kalau harus mendampingi siswa terus, kiprah administrasinya bagaimana. Ini harus diatur terang supaya kiprah dan kewajiban guru sanggup sejalan," kata Unifah.

Mendikbud dalam banyak sekali kesempatan menyatakan, dalam upaya penguatan pendidikan karakter, guru-guru diwajibkan berada di sekolah 8 jam sehari. Selain itu, jam tatap muka di dalam kelas akan dikurangi dan lebih banyak di luar kelas.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90