Info Terbaru 2022

Mayoritas Guru Tak Dapat Menciptakan Soal Berkualitas

Mayoritas Guru Tak Dapat Menciptakan Soal Berkualitas
Mayoritas Guru Tak Dapat Menciptakan Soal Berkualitas
Mayoritas Guru tak Bisa Membuat Soal Berkualitas Mayoritas Guru tak Bisa Membuat Soal Berkualitas
Bayangkan, selama ini guru itu tidak bisa menciptakan soal. Makara nanti dilarang lagi guru mengambil soal dari Lomba Kompetensi Siswa atau bimbel.
Mayoritas guru tidak bisa menciptakan soal berkualitas. Selama ini guru dimanjakan dengan banyak sekali macam kemudahan sehingga tidak terbiasa menyusun soal. Selama ini soal dibentuk oleh provinsi atau institusi tertentu menyerupai forum bimbingan berguru atau dari lembaran kerja siswa (LKS), buka dibentuk oleh guru sendiri.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ini sangat tidak sesuai dengan kiprah pokok guru yang bertanggung jawab mengevaluasi siswa. Dengan pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dibutuhkan guru mengambil peranan kembali yang selama ini hilang. Tahun kemudian sudah diadakan pembinaan membuat soal dan evaluasi.

"Bayangkan, selama ini guru itu tidak bisa menciptakan soal. Makara nanti dilarang lagi guru mengambil soal dari Lomba Kompetensi Siswa atau bimbel. Guru harus menciptakan soal. Soalnya kemudian juga dibimbing biar lebih berkualitas. Makara konteksnya untuk guru terkait USBN menyerupai itu," kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (13/01/18).

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, soal USBN nantinya 10 persen berbentuk esai. Soal esai juga ditujukan untuk menaikkan secara sedikit demi sedikit standar penilaian dan standar kompetensi siswa. Sehingga para siswa bisa mempunyai kemampuan 4 C, ialah critical thinking, collaboration, communication skill, dan creativity and innovation.

Baca: Soal USBN SD, 90 % Pilihan Ganda dan 10 % Esai

Pemerintah bisa jadi akan menaikkan porsi 10 persen soal esai itu menjadi 20 persen pada tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi. Untuk jenjang SD seluruh soal dibentuk oleh sekolah menurut kisi-kisi dari Kemendikbud. Sehingga guru bisa menyiapkan soal, bukan sekadar mencari soal dari lembar kerja siswa atau forum bimbingan belajar.

”Tidak boleh guru tidak bisa membikin alat penilaian atau alat evaluasinya menjahitkan ke pihak lain. Itu berarti selama ini dipakai oleh guru yang hasil jahitan orang lain itu berarti tidak cocok dengan seharusnya,” kata Muhadjir.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90