Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus. |
Sekretaris Disdikbud Balikpapan Purnomo meminta semua guru aktif mengurus kelengkapan manajemen pencairan dana. Persyaratan yang telah lengkap akan dijadikan dasar untuk melaksanakan transfer ke rekening masing-masing akseptor tunjangan.
Syarat pencairan dana oleh guru, di antaranya, bukti jam mengajar dalam sepekan minimal 24 jam, pernyataan ketidakhadiran yang telah diketahui dan ditandatangani kepala sekolah.
"Yang terang ketidakhadiran harus penuh. Tidak ada cuti, tidak ada mangkir, tidak sedang sakit lebih dari tiga hari," kata Purnomo yang kutip dari JPNN (30/07/17).
Dia menjelaskan, sumbangan tunjangan sertifikasi dilakukan melalui transfer ke nomor rekening guru penerima. Transfer dilakukan bertahap. Pada triwulan pertama lalu, transfer dilakukan hingga empat kali.
Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus. Namun, butuh waktu yang efektif semoga guru akseptor tunjangan sanggup segera mendapatkan haknya. Pihaknya berharap tunjangan triwulan kedua sanggup diberikan secara lancar.
"Kalau proses pengumpulan dan penyerahan data ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berjalan lancar dan feedback dari sekolah cepat, maka makin cepat dikeluarkan SK pencairan tunjangan masing-masing orang," terang Purnomo.
Advertisement