Info Terbaru 2022

Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah

Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah
Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah
Guru Tak Boleh Kaprikornus Anggota Komite Sekolah Guru Tak Boleh Kaprikornus Anggota Komite Sekolah

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah menegaskan guru dihentikan lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang renta atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Upaya revitalisasi komite sekolah dilakukan Kemdikbud, ialah komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Melalui Permendikbud tersebut, pihaknya memperkuat komite sekolah yang mana komite dihentikan melaksanakan pungutan.

Baca juga: Komite Sekolah Ingin Diganti Kaprikornus Badan Gotong Royong Sekolah

"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang terang mengenai kiprah komite sekolah," kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang dikutip dari Republika (18/01/17).

Tugas dari komite sekolah tersebut yakni menunjukkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan aktivitas sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi penerima didik.

Sementara itu, Irjen Kemdikbud, Daryanto, menyampaikan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melaksanakan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan sumbangan yang ada di sekolah. "Pengawas sekolah akan melaksanakan pengawasan pribadi di sekolah," kata Daryanto.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90