Info Terbaru 2022

Bukan Zamannya Lagi Siswa Sd Dijejali Pengetahuan

Bukan Zamannya Lagi Siswa Sd Dijejali Pengetahuan
Bukan Zamannya Lagi Siswa Sd Dijejali Pengetahuan
Bukan Zamannya Lagi Siswa SD Dijejali Pengetahuan Bukan Zamannya Lagi Siswa SD Dijejali Pengetahuan
Kalau di sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama itu masih padat dengan memperlihatkan pengetahuan kepada siswa, itu sudah tidak zamannya lagi
Sekolah-sekolah pada jenjang SD (SD) kini harus berubah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan harus ada reformasi dan restorasi pendidikan yang mengutamakan pendidikan karakter.

"Kalau di sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama itu masih padat dengan memperlihatkan pengetahuan kepada siswa, itu sudah tidak zamannya lagi," ujar Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (03/01/18).

Guru menjadi salah satu kunci dalam membenahi pendidikan huruf itu. Mengajar bagi seorang guru merupakan bab kecil dari tugasnya. Namun, mendidik siswa mempunyai huruf berpengaruh itulah yang menjadi kiprah pertama dan utama seorang guru.

"Seperti anutan Ki Hadjar Dewantara bahwa seorang guru seharusnya berada di depan untuk memperlihatkan keteladanan, berada di tengah untuk memperlihatkan inspirasi, dan berada di belakang untuk memperlihatkan dorongan. Namun sampai ketika ini sebagian besar guru hanya memperlihatkan dorongan melalui transfer pengetahuan saja kepada siswa-siswanya," kata Muhadjir.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, tanggung jawab utama mendidik belum dewasa mempunyai huruf yang berpengaruh itu tetap ada pada keluarga atau orang bau tanah mereka. Sekolah hanya membantu mereka ketika berada di rumah keduanya.

Baca: Peran Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter

"Sudah keliru paradigma masyarakat kini ini. Kalau anaknya sudah masuk sekolah, orang bau tanah tidak ikut campur mendidik, ini ialah suatu kesalahan besar. Keluarga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak terutama pendidikan dasar," kata Muhadjir.

Kemendikbud telah berupaya mengeluarkan regulasi perihal pendidikan huruf tersebut, yakni Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90