Info Terbaru 2022

Aturan Pembatalan Lks Dan Jam Kerja Guru Di Sekolah

Aturan Pembatalan Lks Dan Jam Kerja Guru Di Sekolah
Aturan Pembatalan Lks Dan Jam Kerja Guru Di Sekolah
Aturan Penghapusan Lomba Kompetensi Siswa dan Jam Kerja Guru di Sekolah Aturan Penghapusan Lomba Kompetensi Siswa dan Jam Kerja Guru di Sekolah
Aturan gres ini tidak hanya mengatur ihwal LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) ihwal penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah memakai Lomba Kompetensi Siswa terbitan penerbit. Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun bahan pelajaran bagi siswa.

Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam yang lansir dari Republika (20/10/2016), hukum gres ini, nantinya tidak hanya mengatur ihwal LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.

Baca juga: Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy Lomba Kompetensi Siswa dinilainya kurang efektif. Ia menyampaikan guru juga dihentikan bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar siswanya hingga tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa Lomba Kompetensi Siswa ke rumah.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90