Info Terbaru 2022

Aplikasi Ssp Pajak Bos 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

Aplikasi Ssp Pajak Bos 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru
Aplikasi Ssp Pajak Bos 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru
Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru - Aplikasi yang dirancang untuk menciptakan laporan SSP ( Surat Setoran Pajak ) yang dilengkapi dengan isyarat pajak dan Formulir SSP yang sudah siap cetak, dengan format file dari Aplikasi SSP ini menggunankan format microsoft excel.xlsm sehinga gampang untuk digunakan.

Adapun fitur dari Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru antara lain sebagai berikut :
  • 1. Fitur Menu Utama
  • 2. Fitur Kode Pajak
  • 3. Fitur Cetak SSP ( Surat Setoran Pajak ) Siap Cetak
  • 4. Input Data Utama
Pajak yaitu pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak secara langsung, alasannya yaitu pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

 Aplikasi yang dirancang untuk menciptakan laporan SSP  Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

Untuk mempermudah pemahaman wacana laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :

Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

  • 1. Pada ketika pembayaran honor dan honor
  • 2. Pada ketika pembelian barang dan jasa
Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran honor dan honor yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga resah kita sepakati dulu pemahaman terminologi honor dan honor. Gampangnya gini:
[Preview File Aplikasi SSP Pajak BOS 2017]




Gaji yaitu pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor yaitu pembayaran yang sifatnya insidentil.

Untuk honor ga usah dibahas panjang lebar alasannya yaitu menurut pengamatan di lapangan ga ada honor dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.

Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

Tarif Pajak

Pegawai Negeri Sipil (PPh Final)
Golongan Pegawai
Tarif
1. Golongan II ke bawah
0%
2. Golongan III
5%
3. Golongan IV
15%

Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final)
mohon perhatian untuk pembayaran honor/jasa nonpegawai dasar pengenaan pajaknya 50% dari jumlah pembayaran.

Punya NPWP/Tidak
Tarif
1. Ber-NPWP
5%
2. Tidak ber-NPWP
6%


Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan isyarat pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut, Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru Format Excel.xlsm ini gampang diubah sesuai dengan kebutuhan sistem perpajakan yang berlaku. Dengan demikian dibutuhkan aplikasi ini sanggup membantu dalam proses perhitungan maupun pembayaran pajak tersebut. Berikut ini yaitu aplikasi pajak BOS terbaru sesuai juknis gratis untuk bapak dan ibu guru yang sanggup di download pada tautan link yang ada di bawah ini :


Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90